Daftar Barang Berbahaya (Dangerous Goods) Yang Tidak Dapat Dikirimkan - PORTER.ID
Porter selalu mengedepankan layanan pengiriman yang cepat dan ekonomis, namun seperti jasa pengiriman pada umumnya, tidak semua barang dapat dikirimkan terutama barang-barang yang tergolong berbahaya atau yang sering disebut sebagai ‘Dangerous Goods’.
Pengertian Dangerous Goods adalah benda atau zat yang bersiko membahayakan kesehatan, keselamatan, asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transpot Association Dangerious Goods Regulation atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DG.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori Dangerous Goods meliputi:
- Segala Jenis Binatang (Hidup / Mati)
- Barang – barang Perishable (barang- barang yang memerlukan dokumen tambahan / Karantina)
- Emas, Berlian, Perhiasan Berharga
- Segala jenis barang yang mudah terbakar cair,padat,gas
- Cairan kimia yang mudah meledak
- Aerosol
- Korek api / matches
- Barang Pecah Belah
- Jenazah
- UPS (Uninterruptable Power Supply)
- Senjata Air Soft Gun
- Senjata api dan sejenisnya
- Benda / Senjata Tajam
- Barang dengan nilai budaya tinggi
- Narkoba dan obat-obatan terlarang
Bila pengemasan, mempunyai label barang ini adalah barang berbahaya, proses penyimpanan khusus, dan telah mengikuti prosedur aturan, barang berbahaya tersebut bisa saja didapat diangkut dengan armada pesawat udara, namun harus menggunakan layanan pengiriman khusus (pelayanan darat) dengan penanganan khusus.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Email: cs@porter.id
Telpon: 021-58352515
Website: www.porter.id